Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pemegang saham Bank Century Robert Tantular saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014). Seperti diketahui, kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp689,894 miliar untuk pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pemegang saham Bank Century Robert Tantular saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014). Seperti diketahui, kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp689,894 miliar untuk pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pemegang saham Bank Century Robert Tantular saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014). Seperti diketahui, kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp689,894 miliar untuk pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pemegang saham Bank Century Robert Tantular saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014). Seperti diketahui, kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp689,894 miliar untuk pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Robert Tantular Bersaksi untuk Budi Mulya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemegang saham Bank Century Robert Tantular saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014). Seperti diketahui, kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp689,894 miliar untuk pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya