Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Anggoro Didakwa Suap MS Kaban dalam Proyek SKRT

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya