Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014). Rudi Rubiandini dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menganggap Rudi Rubiandini menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya