Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah orang terlihat berkumpul di kawasan Jenderal Sudirman, tempat di mana beberapa orang membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pekerja membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Pengambilalihan lahan yang dilakukan pihak PT Mahkota Real Estate itu dilakukan berdasarkan putusan MA No. 472/PK/PDT/2002 yang menyatakan bahwa pihak PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen menyerahkan tanah tersebut.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pekerja membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Pengambilalihan lahan yang dilakukan pihak PT Mahkota Real Estate itu dilakukan berdasarkan putusan MA No. 472/PK/PDT/2002 yang menyatakan bahwa pihak PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen menyerahkan tanah tersebut.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pekerja membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Pengambilalihan lahan yang dilakukan pihak PT Mahkota Real Estate itu dilakukan berdasarkan putusan MA No. 472/PK/PDT/2002 yang menyatakan bahwa pihak PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen menyerahkan tanah tersebut.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pekerja membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Pengambilalihan lahan yang dilakukan pihak PT Mahkota Real Estate itu dilakukan berdasarkan putusan MA No. 472/PK/PDT/2002 yang menyatakan bahwa pihak PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen menyerahkan tanah tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PT Mahkota Ambil Alih Kepemilikan Tanah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pekerja membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Pengambilalihan lahan yang dilakukan pihak PT Mahkota Real Estate itu dilakukan berdasarkan putusan MA No. 472/PK/PDT/2002 yang menyatakan bahwa pihak PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen menyerahkan tanah tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya