Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon meninggalkan ruang sidang usai bersaksi dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon (hitam) dan Terdakwa Simon Tanjaya (putih) saat bersaksi dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon (kanan) berpapasan dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon (hitam) dan Terdakwa Simon Tanjaya (putih) saat bersaksi dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon meninggalkan ruang sidang usai bersaksi dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon (kanan) usai bersaksi dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon (kanan) usai bersaksi dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Artha Meris Bantah Kenal Deviardi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon (kanan) usai bersaksi dengan terdakwa  mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014). Artha Meris membantah mengenal Deviardi dan juga membantah pernah memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas  Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya