Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman bersalamn dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pegawai MA Djodi Supratman Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya