Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir menjalani sidang perdana terkait dugaan suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis (kanan) berdialog dengan tersangka mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di dalam ruang terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir menjalani sidang perdana terkait dugaan suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis (kanan) berdialog dengan tersangka mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di dalam ruang terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir menjalani sidang perdana terkait dugaan suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis berdiri di depan pintu ruang terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir menjalani sidang perdana terkait dugaan suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis berdiri di depan pintu ruang terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir menjalani sidang perdana terkait dugaan suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis berdiri di depan pintu ruang terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir menjalani sidang perdana terkait dugaan suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Emir Moeis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis berdiri di depan pintu ruang terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir menjalani sidang perdana terkait dugaan suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya