Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Dirut Netway Utama Divonis 8 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013). Gani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006 dan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) berbasis teknologi informasi di PT PLN Disjatim tahun 2004-2008.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya