Dua Pemalsu Pita Cukai Senilai Rp3,9 M Diringkus
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Jawa Barat meringkus dua pelaku pemalsuan pita cukai senilai miliaran rupiah, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5/2013). Pita cukai palsu yang dikemas dalam dua bungkusan yang masing-masing berisi 500 lembar kertas, namun satunya berisi 40 pita cukai dengan total mencapai Rp 3,9 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya