Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan (dua kanan), didampingi Wakil Ketua Umum PERADI Elsya Sarief (kanan) dan Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution berbincang dengan Ketua F-PAN Tjatur Sapto Edi di Ruang Rapat Pimpinan F-PAN DPR RI, Jakarta, Senin (8/4/2013). Rapat ini dihadiri 8 organisasi advokat, di antaranya IKADIN, AAI, SPI, AKHI dan HKHPM. Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan menegaskan, draft Revisi Undang-Undang Advokat tidak memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan menjelaskan kepada wartawan terkait kedatangannya ke Fraksi Partai Amanat Nasional, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan (dua kiri) didampingi Wakil Ketua Umum PERADI, Elsya Sarief (kanan) dan Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution (kiri) berpose bersama Ketua F-PAN Tjatur Sapto Edi di Ruang Rapat Pimpinan F-PAN DPR RI, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan (tiga kanan), didampingi Wakil Ketua Umum PERADI Elsya Sarief dan Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution berbincang dengan Ketua F-PAN Tjatur Sapto Edi di Ruang Rapat Pimpinan F-PAN DPR RI, Jakarta, Senin (8/4/2013). Rapat ini dihadiri 8 organisasi advokat, di antaranya IKADIN, AAI, SPI, AKHI dan HKHPM. Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan menegaskan, draft Revisi Undang-Undang Advokat tidak memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PERADI Temui F-PAN Curhat Soal RUU Advokat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin langsung Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan datang ke Fraksi Partai Amanat Nasional, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013). Kedatangan tersebut terkait Revisi UU advokat yang saat ini drafnya tengah digodok di Badan Legislasi. PERADI menilai, RUU Advokat sangat berbahaya dan melemahkan profesi advokat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya