Hartati Murdaya Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya