Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hartati Murdaya Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya