Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Deputi bidang Rehabilitasi BNN dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, MPH menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Deputi bidang Rehabilitasi BNN dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, MPH menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Kabag Humas BNN Drs. Sumirat Dwiyanto, MSi saat menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Deputi bidang Penindakan BNN Benny Mamoto menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Sejumlah pejabat BNN, di antaranya Deputi Bidang Penindakan Benny Mamoto, Kabag Humas Sumirat Dwiyanto, dan Deputi Bidang Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah SsKJ, menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Sejumlah pejabat BNN, di antaranya Deputi Bidang Penindakan Benny Mamoto, Kabag Humas Sumirat Dwiyanto, dan Deputi Bidang Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah SsKJ, menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Sejumlah pejabat BNN, di antaranya Deputi Bidang Penindakan Benny Mamoto, Kabag Humas Sumirat Dwiyanto, dan Deputi Bidang Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah SsKJ, menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Sejumlah pejabat BNN, di antaranya Deputi Bidang Penindakan Benny Mamoto, Kabag Humas Sumirat Dwiyanto, dan Deputi Bidang Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah SsKJ, menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

BNN Tetapkan Raffi Ahmad sebagai Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah pejabat BNN, di antaranya Deputi Bidang Penindakan Benny Mamoto, Kabag Humas Sumirat Dwiyanto, dan Deputi Bidang Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah SsKJ, menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya