BNN Tetapkan Raffi Ahmad sebagai Tersangka
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sejumlah pejabat BNN, di antaranya Deputi Bidang Penindakan Benny Mamoto, Kabag Humas Sumirat Dwiyanto, dan Deputi Bidang Rehabilitasi dr. Kusman Suriakusumah SsKJ, menggelar konferensi pers untuk menetapkan status hukum terhadap artis Raffi Ahmad beserta beberapa rekannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut, Raffi dan tujuh rekannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang (Golongan 1). Dan terkait hal tersebut, BNN mengeluarkan surat penahanan terhadap Raffi selama 20 hari ke depan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya