Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh (Angie) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjada kepada Angie terkait kasus dugaan suap di Kemendiknas dan Kemenpora. Selain itu, Pengadilan juga menjatuhi Angie untuk membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya