Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013). Berkas Dendy dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Dendy melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan ke KPK untuk tidak ditahan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013). Berkas Dendy dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Dendy melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan ke KPK untuk tidak ditahan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013). Berkas Dendy dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Dendy melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan ke KPK untuk tidak ditahan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013). Berkas Dendy dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Dendy melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan ke KPK untuk tidak ditahan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013). Berkas Dendy dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Dendy melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan ke KPK untuk tidak ditahan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Berkas P21, Dendy Prasetya Kembali Minta Tak Ditahan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013). Berkas Dendy dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Dendy melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan ke KPK untuk tidak ditahan. Surat tersebut ditujukan kepada penuntut KPK, sementara sebelumnya ditujukan kepada penyidik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya