Dituntut 12 Tahun Bui, Angie Menangis
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012). Jaksa penuntut umum menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Angie dianggap menerima pemberian janji uang Rp12 miliar dan USS2 juta atau setara Rp22 miliar. Selain itu Angie dinilai mengabaikan pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah dan memberikan contoh yang tidak baik sebagai publik figur dan anggota DPR.