Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie tertunduk lesu usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie menyeka air matanya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie (kanan) bersama ayahnya, Lucky Sondakh (kiri), meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, berjabat tangan dengan Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa, sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, didampingi ayahnya, Lucky Sondakh (kanan), dan kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah (kiri), sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, didampingi ayahnya, Lucky Sondakh (kanan), dan kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah (kiri), sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, memegang kepalanya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dituntut 12 Tahun Bui, Angie Menangis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012). Jaksa penuntut umum menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Angie dianggap menerima pemberian janji uang Rp12 miliar dan USS2 juta atau setara Rp22 miliar. Selain itu Angie dinilai mengabaikan pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah dan memberikan contoh yang tidak baik sebagai publik figur dan anggota DPR.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya