Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Polisi merilis penangkapan bandar ganja, di Kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012). Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Polisi merilis penangkapan bandar ganja, di Kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012). Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ganja Seberat 264 Kg Berhasil Diamankan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) menunjukkan ganja usai rilis penangkapan bandar ganja, di Kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012). Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya