Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hartati Murdaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya