Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjawab pertanyaan para wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tertunduk lesu saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tertunduk lesu saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tertunduk lesu saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq memeluk istrinya usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq memeluk istrinya usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terdakwa Kasus Korupsi DPID Divonis 2,5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq memeluk istrinya usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya