John Kei Dituntut 14 Tahun
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012). John Kei dituntut 14 tahun penjara karena diduga terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dua rekan John Kei yakni Chandra Kei dan Tutce Kei, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya