Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya berkonsultasi dengan pengacaranya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rustam Pakaya Divonis 4 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya