Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) melakukan aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 dan mengusut tuntas penyelesaian hukum dari tragedi tersebut.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Seorang mahasiswa Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) memegang foto korban dari Tragedi Semanggi Arif Priyadi, saat mengikuti aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) melakukan aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 dan mengusut tuntas penyelesaian hukum dari tragedi tersebut.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) melakukan aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 dan mengusut tuntas penyelesaian hukum dari tragedi tersebut.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Ayah korban dari Tragedi Semanggi Arif Priyadi bersama mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) melakukan aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 dan mengusut tuntas penyelesaian hukum dari tragedi tersebut.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Ayah korban dari Tragedi Semanggi Arif Priyadi bersama mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) melakukan aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 dan mengusut tuntas penyelesaian hukum dari tragedi tersebut.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Ayah korban dari Tragedi Semanggi Arif Priyadi bersama mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) melakukan aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 dan mengusut tuntas penyelesaian hukum dari tragedi tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mengenang 14 Tahun Tragedi Semanggi I

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ayah korban dari Tragedi Semanggi Arif Priyadi bersama mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Katholik Atmajaya (Unika Atmajaya) melakukan aksi mengenang 14 tahun Tragedi Semanggi I dengan melakukan tabur bunga di parkiran motor Gedung Unika Atmajaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2012). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 dan mengusut tuntas penyelesaian hukum dari tragedi tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya