Neneng Dengarkan Tanggapan JPU
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012). Pada sidang kali ini, Neneng mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang disampaikannya beberapa waktu lalu. Sebelumnya dalam eksepsi Neneng menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum, sehingga batal demi hukum atau harus dinyatakan tidak dapat diterima karena surat dakwaan dibuat tanpa didukung dengan bukti-bukti yang sah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya