Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, usai membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, usai membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, usai membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, usai membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pledoi Murdoko

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko, usai membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi. Dalam sidang ini, terdakwa kasus korupsi dana alokasi Kabupaten Kendal tahun 2003 tersebut menyangkal tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Ia menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya