Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menjawab pertanyaan para wartawan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menjawab pertanyaan para wartawan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati ditemani suaminya sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya