Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan dugaan penerimaan uang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan dugaan penerimaan uang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan dugaan penerimaan uang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan dugaan penerimaan uang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan dugaan penerimaan uang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan dugaan penerimaan uang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Wa Ode Ditunda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan dugaan penerimaan uang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012). Pembacaan vonis terhadap Wa Ode ditunda lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkaranya belum siap. Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo menyampaikan bahwa pembacaan vonis baru bisa dilakukan pada persidangan Kamis (18/10/2012) mendatang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya