Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni, saat akan menandatangani surat pelimpahan berkas perkara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012). Setelah pelimpahan berkas dilakukan, maka dalam waktu kurang dari 14 hari istri Nazaruddin tersebut akan segera menjalani persidangan perdana.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni, saat akan menandatangani surat pelimpahan berkas perkara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012). Setelah pelimpahan berkas dilakukan, maka dalam waktu kurang dari 14 hari istri Nazaruddin tersebut akan segera menjalani persidangan perdana.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012). Setelah pelimpahan berkas dilakukan, maka dalam waktu kurang dari 14 hari istri Nazaruddin tersebut akan segera menjalani persidangan perdana.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012). Setelah pelimpahan berkas dilakukan, maka dalam waktu kurang dari 14 hari istri Nazaruddin tersebut akan segera menjalani persidangan perdana.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012). Setelah pelimpahan berkas dilakukan, maka dalam waktu kurang dari 14 hari istri Nazaruddin tersebut akan segera menjalani persidangan perdana.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012). Setelah pelimpahan berkas dilakukan, maka dalam waktu kurang dari 14 hari istri Nazaruddin tersebut akan segera menjalani persidangan perdana.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Neneng Sri Wahyuni Siap Disidang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012). Setelah pelimpahan berkas dilakukan, maka dalam waktu kurang dari 14 hari istri Nazaruddin tersebut akan segera menjalani persidangan perdana.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya