Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Tim litigasi judicial review DPD RI yang dipimpin I Wayan Sudirta didampingi pengacara, tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10/2012). Kedatangannya untuk mengajukan perbaikan permohonan uji materi atau judical review atas UU MD3 dan UU P3 terhadap UUD 1945.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tim litigasi judicial review DPD RI yang dipimpin I Wayan Sudirta didampingi pengacara, tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10/2012). Kedatangannya untuk mengajukan perbaikan permohonan uji materi atau judical review atas UU MD3 dan UU P3 terhadap UUD 1945.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Tim litigasi judicial review DPD RI yang dipimpin I Wayan Sudirta didampingi pengacara, tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10/2012). Kedatangannya untuk mengajukan perbaikan permohonan uji materi atau judical review atas UU MD3 dan UU P3 terhadap UUD 1945.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tim litigasi judicial review DPD RI yang dipimpin I Wayan Sudirta didampingi pengacara, tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10/2012). Kedatangannya untuk mengajukan perbaikan permohonan uji materi atau judical review atas UU MD3 dan UU P3 terhadap UUD 1945.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tim litigasi judicial review DPD RI yang dipimpin I Wayan Sudirta didampingi pengacara, tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10/2012). Kedatangannya untuk mengajukan perbaikan permohonan uji materi atau judical review atas UU MD3 dan UU P3 terhadap UUD 1945.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tim litigasi judicial review DPD RI yang dipimpin I Wayan Sudirta didampingi pengacara, tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10/2012). Kedatangannya untuk mengajukan perbaikan permohonan uji materi atau judical review atas UU MD3 dan UU P3 terhadap UUD 1945.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

DPD Ajukan Perbaikan Judical Review

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tim litigasi judicial review DPD RI yang dipimpin I Wayan Sudirta didampingi pengacara, tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10/2012). Kedatangannya untuk mengajukan perbaikan permohonan uji materi atau judical review atas UU MD3 dan UU P3 terhadap UUD 1945.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya