Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Wa Ode Nurhayati dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wa Ode Dituntut 14 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya