Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh masuk kedalam lift usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eksepsi Angie Ditolak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya