Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/7179/eksepsi-angie-ditolak
Foto 1 / 6
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 2 / 6
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 3 / 6
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh masuk kedalam lift usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 4 / 6
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 5 / 6
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Foto 6 / 6
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Advertisement
Eksepsi Angie Ditolak
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh, dan sidang akan terus dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya