Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom usai menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya