Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom berdoa sebelum menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom saat menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom memberikan keterangan kepada wartawan usai menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom usai menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom usai menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom usai menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom usai menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Miranda Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda S Goeltom usai menajalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim memvonis Miranda S Goeltom tiga tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya