Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 10
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 2 / 10
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 3 / 10
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 4 / 10
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dibawa petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 5 / 10
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dibawa petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 6 / 10
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dibawa petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 7 / 10
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dibawa petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 8 / 10
Perbesar
img-8
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh terlibat pembicaraan dengan terdakwa kasus dugaan pemberian cek pelawat, Miranda Goeltom (kiri), saat berada di ruang khusus terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 9 / 10
Perbesar
img-9
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, memegang tasbih saat berada di ruang khusus terdakwa sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Foto 10 / 10
Perbesar
img-10
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Angie Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angie, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya