Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Keluarga dari kerabat terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro menangis saat pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro usai menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro menjawab pertayaan para wartawan usai menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro usai menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro saat menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro saat akan menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Soemarmo Hadi Saputro Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro saat akan menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya