Soemarmo Hadi Saputro Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro saat akan menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya