Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Istri dari terpidana M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Istri dari terpidana M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Istri dari terpidana M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Istri dari terpidana M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Neneng Ditangkap KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Istri dari terpidana M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jaakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya