Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kiri) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi wakil menteri di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat berlangsungya sidang putusan tentang permohonan gugatan posisi wakil menteri.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Putusan Jabatan Wamen

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kiri) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi wakil menteri di Jakarta, Selasa (5/6/2012). Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya