Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Kerabat keluarga mantan Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar menangis usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar meninggalkan ruang persidangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Kakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syarifuddin.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Kakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syarifuddin.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Hakim Syarifuddin

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara  ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syarifuddin. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 20 tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya