Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin berpelukan dengan istri dan anaknya usai pembatalan sidang.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin saat memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin melakukan protes karena pihaknya belum melakukan insahe (hak mempelajari barang bukti) karena jaksa penuntut umum belum menyerahkan barang bukti ke panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kuasa Hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, melakukan protes karena pihaknya belum melakukan insahe (hak mempelajari barang bukti) karena jaksa penuntut umum belum menyerahkan barang bukti ke panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin saat memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Batal Sidang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan aset kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2011). Sidang kali ini tidak berlangsung lama karena alasan administrasi. Sempat terjadi perdebatan antara tim penasihat hukum Syarifuddin dengan tim jaksa penuntut umum KPK. Kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya tidak diperkenankan untuk melakukan insahe (hak mempelajari barang bukti) karena JPU belum menyerahkan barang bukti ke panitera Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang itu sendiri ditunda hingga Selasa 15 November 2011 mendatang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya