Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah berdiskusi dengan jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bachtiar Chamsyah Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bachtiar Chamzah dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta. Bachtiar dijerat tiga kasus sekaligus, yakni pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung, yang berpotensi kerugian negara sebesar Rp36,688 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya