Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Seorang petugas tengah membantu proses pemusnahan minuman kaleng ilegal.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dua orang petugas mengamati proses pemusnahan minuman kaleng ilegal.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Seorang petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memusnahkan minuman kaleng ilegal.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Seorang petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memusnahkan minuman kaleng ilegal.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Tiga orang petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah memusnahkan minuman kaleng ilegal.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemusnahan Minuman Beralkohol Ilegal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ribuan kaleng berisi minuman beralkohol dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (15/10/2010). Hal ini dilakukan karena barang tersebut masuk ke Jakarta tidak dilengkapi dengan pita cukai dan menggunakan dokumen pelayaran yang menggunakan nama dan alamat fiktif. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp5 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya