Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
WAMI Tarik Royalti dari Hajatan hingga 27 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos
, Jurnalis-Kamis 14 Agustus 2025 16:17 WIB
A
A
A
Organisasi nirlaba WAMI telah membenarkan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan akan dikenakan royalti. Artinya, setiap acara pernikahan atau hajatan yang memutar lagu, terutama lagu/musik yang didistribusikan WAMI, diwajibkan membayar royalti.
 
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam data penerima bantuan sosial (bansos) yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya adalah 27.932 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terindikasi menerima bansos tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement