Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Badan Kepegawaian Negara Menetapkan Jadwal Pemberian NIP untuk CPNS dan PPPK | OKEZONE FLASH
, Jurnalis-Kamis 20 Maret 2025 19:00 WIB
A
A
A
Berdasarkan surat yang dirilis Kepala BKN kepada seluruh instansi pemerintahan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dilakukan pada 10 Mei mendatang. Sementara untuk PPPK dilakukan pada 10 September 2025.
 
Sementara pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sebulan setelah penetapan NIP. Artinya, seluruh peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025.
 
Di lain pihak, peserta seleksi PPPK akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2025. Kepala BKN, Zudan mengatakan, instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK untuk melanjutkan pengangkatan.
 
Zudan juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di berbagai instansi untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga nanti diangkat menjadi ASN.
 
Host: Feby Novalius
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement