Advertisement
Ojol dan Kurir Online dapat THR, Menaker Jelaskan Kisaran Nominal yang Diperoleh
A
A
A
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengusulkan agar perusahaan aplikator memberikan bonus hari raya (BHR) sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan pengemudi ojek online selama 12 bulan terakhir. BHR tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca artikel: Resmi! Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement