Advertisement
Praperadilan Hasto Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | OKEZONE FLASH
A
A
A
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya praperadilan Hasto Kristiyanto dalam persidangan pada 13 Februari 2025.
Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini sesuai permintaan KPK.
Adapun permohonan praperadilan status tersangka Sekjen PDI-P tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Januari silam.
Host: Djanti Virantika
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement