Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Aturan Jam Kerja PNS 3 Hari Kantor dan 2 Hari WFA Segera Berlaku | OKEZONE FLASH
, Jurnalis-Selasa 11 Februari 2025 19:01 WIB
A
A
A
Mulai Februari 2025, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan. Kini, PNS akan menjalani sistem kerja hybrid di mana mereka hanya perlu ke kantor selama 3 hari.
 
Sementara 2 hari sisanya akan dilakukan dengan skema work from anywhere. Aturan tersebut diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
 
Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan, aturan jam kerja baru PNS ini masih dalam tahap perumusan dan akan segera berlaku. Formulanya, menurut dia, berfokus pada efektivitas dan efisiensi kerja.
 
Host: Ramdani Bur
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement