Advertisement
Pria di Bali yang Pelihara Landak Jawa Divonis Bebas
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai Ida Bagus Bamadea memvonis bebas I Nyoman Sukena, pemelihara landak jawa, dalam persidangan Kamis (19/9/2024). Terdakwa tidak terbukti dan tidak ada niat batiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.
Produser: Hendra Kaswara
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement