Advertisement
Sunendi, Pemburu Badak Jawa Divonis 12 Tahun Penjara
A
A
A
Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi. Sunendi merupakan terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Sunendi terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sunendi membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Kontributor: Iskandar Nasution
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement