Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
, Jurnalis-Rabu 15 Mei 2024 22:30 WIB
A
A
A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020
 
Kedua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) yang merupakan karyawan di PT Amarta Karya. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Mei sampai 3 Juni 2024 di rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan
 
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut
 
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 
 
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser : Febry Rachadi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement