Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Bui Kasus Pemalsuan Data-DPT
, Jurnalis-Rabu 20 Maret 2024 08:40 WIB
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara. 
 
Umar Faruk bersama enam anggota PPLN Kuala Lumpur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. 
 
Reporter: Nur Khabibi 
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement