Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tim Jaksa Penuntut Umum Jelaskan Dakwaan yang Dijatuhkan kepada Putri Candrawati
, Jurnalis-Senin 17 Oktober 2022 19:29 WIB
A
A
A
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kembali dakwaan yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati. Penjelasan diberikan setelah terdakwa mengatakan tidak mengerti tentang dakwaan yang diberikan kepada dirinya
 
Tim JPU mendakwa Putri Candrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 subsider pasal 338 KUHP. Tim JPU juga menjelaskan kembali tentang peran yang dilakukan Putri Candrawati dalam pembunuhan ini.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement