Advertisement
Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
A
A
A
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis tersebut terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11)
Hakim meyakini, terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta
Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Dinda Elita
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement