Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Vonis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta : Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
, Jurnalis-Rabu 10 Mei 2023 16:00 WIB
A
A
A
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5). Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
 
Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan diputuskan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 
 
Reporter: Muhammad Farhan 
Produser: Akira Aulia W
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement